SKP (Sasaran Kerja Pegawai)
Adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan PERKA BKN NO.01 TAHUN 2013.
Kontak Kami
Alamat : Soekarno Hatta Nomor 193, Kendal.
Telepon : (0294) 382900
E-mail: -